Yth. Ketua PGRI Cabang : Untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan, bahwa info Organisasi secara nasional lewat SMS hanya berasal dari Pengurus Besar PGRI yang diteruskan oleh PGRI Jatim kemudian diteruskan oleh PGRI Jember, karena belakangan ini ada Info sesat yang disebarkan oleh kelompok/orang yang mengatasnamakan Pengurus Besar PGRI, selanjutnya info dari PGRI Kabupaten tersebut harap diteruskan secara berjenjang ke Ranting. Terima Kasih...

Sunday, January 19, 2014

Konkerkab ke-IV PGRI Kabupaten Jember tahun 2014



Adapun materi pada acara Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember Tahun 2014 dapat anda unduh pada link dibawah ini.


KONFERENSI KERJA KEEMPAT TAHUN 2014
PGRI KABUPATEN JEMBER MASA BAKTI 2010-2015

A.    DASAR PERTIMBANGAN.
  1. Rapat Pleno Pengurus PGRI Kabupaten Jember tanggal 12 Desember 2013, di Sekretariat PGRI Kabupaten Jember, menetapkan bahwa Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember ditetapkan di Gedung PGRI Kabupaten Jember pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014.
  2. Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember masa bakti 2010 – 2015, akan membahas  3  materi pokok:
  • Laporan Pengurus PGRI Kabupaten Jember, yaitu laporan pelaksanaan sebagian program umum yang telah ditetapkan pada Konferensi Kerja Ketiga PGRI Kabupaten Jember masa bakti 2010-2015;
  • Membahas dan menetapkan Program Kerja Organisasi PGRI Kabupaten Jember satu tahun kedepan, yaitu mulai bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014, secara rinci, jelas, fleksibel, operasional dan tepat sasaran;
  • Mencermati masalah-masalah aktual yang menyangkut permasalahan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan lain-lain untuk dirumuskan menjadi pernyataan sikap PGRI.



B.    LANDASAN PELAKSANAAN KONKERKAB.
  1. Anggaran Dasar PGRI Bab XXII Pasal 37 tentang Jenis forum organisasi;
  2. Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XXIII pasal 80  sampai dengan 84 tentang Konferensi Kerja Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota Administrasi;
  3. Surat Keputusan Pengurus PGRI Kabupaten Jember Nomor: 225/SK/PGRI Jbr/10-15/XXI/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013, tentang susunan dan personalia Panitia Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember, masa bakti  2010-2015;
  4. Keputusan Konferensi PGRI Kabupaten Jember Nomor: 05/KONKAB-PGRI/05-10-/V/2010, tentang Program Umum PGRI Kabupaten Jember  tahun 2010 – 2015.


C.    HASIL YANG DIHARAPKAN.
  1. Mengetahui pelaksanaan sebagian program umum yang telah ditetapkan Konferensi Kerja Ketiga PGRI Kabupaten Jember, antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
  2. Menyusun, membahas dan menetapkan, program kerja selama satu tahun antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014, dengan tetap mengacu kepada Program Umum PGRI masa bakti 2010 – 2015, yang telah ditetapkan oleh Konferensi PGRI Kabupaten;
  3. Menentukan sikap, pendirian dan  strategi  organisasi  dalam  menghadapi  segala  tantangan, hambatan dalam menghadapi situasi yang berkembang, yang berkaitan dengan isue-isue politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dan hukum serta pertahanan keamanan terutama yang terkait dengan permasalahan pendidik, tenaga kependidikan dan pendidikan. Selanjutnya sikap, pendirian dan strategi tersebut menjadi landasan berfikir, berbuat, berencana,dan bertindak para pengurus PGRI, mulai tingkat Kabupaten hingga tingkat ranting, demi keprofesionalan dan kesejahteraan anggota.

D.    PESERTA KONKERKAB.
  Sesuai dengan BAB XXIII Pasal 82 ART PGRI, Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten dikuti oleh:
  1. Utusan Pengurus Cabang/Cabang khusus PGRI.
  2. Pengurus PGRI Kabupaten Jember.
  3. Utusan Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur.
  4. Utusan Pengurus Asosiasi Profesi dam Keahlian Sejenis Kabupaten
  5. Utusan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI
  6. Utusan Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia PGRI Kabupaten Jember
  7. Dewan Penasehat PGRI Kabupaten Jember
  8. Dewan Pakar Kabupaten
  9. Peninjau yang diundang oleh pengurus PGRI Kabupaten Jember.

E.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KONKERKAB
  1. Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember masa bakti 2010 – 2015, dilaksanakan tanggal 18 Januari 2014;
  2. Konferensi Kerja Keempat masa bakti 2010 – 2015, PGRI Kabupaten Jember diselenggarakan di Gedung PGRI Kabupaten Jember Jalan Semangka No. 7 Jember;
  3. Waktu Pelaksanaan hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB.

F.    ACARA KONKERKAB.
  1. Dokumen Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten yang berisikan Rancangan Program Kerja Tahunan PGRI Kabupaten Jember masa bakti 2010 – 2015 akan dibagikan  sebelum Konkerkab  dimulai;
  2. Rancangan Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember masa bakti 2010 – 2015 termuat dalam Dokumen Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember bersama Rancangan Tata Tertib Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten yang akan dibahas dan ditetapkan oleh peserta Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten pada awal pelaksanaan.

G.    PEMBIAYAAN.
  1. Biaya Penyelenggaraan Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember tahun 2014, dibebankan kepada Kas PGRI Kabupaten Jember.
  2. Biaya perjalanan dan lain – lain diluar pelaksanaan Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember, menjadi tanggungjawab peserta masing – masing bersumber dari keuangan organisasi, anak lembaga atau Badan khusus sesuai pada tingkatannya.
       
H.    KETERTIBAN DALAM KONKERKAB.
    Setiap peserta wajib ikut bertanggungjawab atas:
  1. Ketertiban masing – masing dalam mengikuti jalannya Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten;
  2. Ketertiban bersama dalam mengikuti rapat – rapat;
  3. Membantu kelancaran  rapat – rapat, sidang – sidang dan selalu menepati  jam  dan  jadwal  yang  telah  disepakati dan ditetapkan.

I.    KETENTUAN UMUM SELAMA KONKERKAB
  1. Peserta mengikuti semua kegiatan Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember Tahun 2014 sesuai dengan ketetapan waktu, dan baru meninggalkan kegiatan Konkerkab setelah kegiatan berakhir.
  2. Selama mengikuti kegiatan Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember peserta diwajibkan menggunakan Tanda Pengenal Peserta.
  3. Berpakaian seragam PGRI.
  4. Pada saat kegiatan rapat, peserta diharap tidak meninggalkan tempat rapat, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dan atas ijin panitia.
  5. Peserta diwajibkan mengikuti semua acara Konferensi Kerja Keempat PGRI Kabupaten Jember secara terus menerus sesuai dengan ketentuan.

No comments:

Post a Comment