Yth. Ketua PGRI Cabang : Untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan, bahwa info Organisasi secara nasional lewat SMS hanya berasal dari Pengurus Besar PGRI yang diteruskan oleh PGRI Jatim kemudian diteruskan oleh PGRI Jember, karena belakangan ini ada Info sesat yang disebarkan oleh kelompok/orang yang mengatasnamakan Pengurus Besar PGRI, selanjutnya info dari PGRI Kabupaten tersebut harap diteruskan secara berjenjang ke Ranting. Terima Kasih...

Sunday, February 16, 2014

Sosialisasi Perlindungan Anak Dan Tipikor

Pada era supremasi hukumdan era yudikatif kemampuan memahami peraturan perundangan merupakan hal yang penting sangat menentukan kemberhasilan dan keselamatan pelaksanaan tugas bagi guru dalam pendidikan dan pembelajaran demikian pula guru  yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Dari berbagai temuan  empiris banyak pendidik yang tersangkut masalah hukum ternyata disebabkan oleh  kurangnya atau ketidaktahuanya  terhadap  hukum yang secara yuridis telah diberlakukan dalam wilayah hukum kita. Secara spesifik problem yang ada pada dunia pendidikan khususnya sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Kurangnya pemahaman kepala sekolahdan guru terhadap UU anti korupsi sehingga sering tersangkut kasus korupsi yang seharusnya dapat dihindari
  2. Banyak kepala sekolah dan guru yang karena kelalaiannya tersangkut kasus pelanggaran UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari kondisi diatas kiranya diperlukan program khusus berupa sosialisasi kepada kepala sekolah tentang undang-undang yang terkait dengan perlindungan anak agar tidak terjadi pelanggaran dalam melaksanakan tugas, serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan pemberantasan korupsi, agar kepala sekolah dapat melaksanakan 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan) dengan baik dan benar.

Program sosialisasi UU RI No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Peningkatan Tata Kelola Sekolah ini didasarkan pada:

  1. UU NO 14 TAHUN 2005
  2. PP 19 TAHUN 2005
  3. PP 74 TAHUN 2008
  4. AD/ART PGRI PASAL 17 (hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum)
  5. Hasil Konsultasi dengan Kejaksanaan dan Sekretaris Dinas Pendikan Kabupaten Jember, tanggal 16 September 2013
  6. Keputusan Rapat Pengurus PGRI Kabupaten Jember pada tanggal, 21 September 2013.

Tujuan Sosialisasi bagi Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, SMA/K Negeri dan Swasta ini adalah:
  1. MemberikanwawasanpadaKepalaSekolahtentang UU nomor 23 TAHUN 2002 dan UU RI nomor 31 TAHUN 1999.
  2. Memberikan wawasan agar dalam melaksanakan tugas Kepala Sekolah dan Guru terhindar dari pelanggaran terhadap UU RI nomor 23 TAHUN 2002 dan  UU RI nomor 31 TAHUN 1999
  3. MeningkatkanManajemen8 SNP (Standar Nasional Pendidikan)

Kompetensiyang diharapkan bagipeserta setelah mengikuti pelatihaniniadalahsebagaiberikut:
  1. Memilikiwawasanyang cukup tentang UU RI NO 23 TAHUN 2002 DAN UU RI NO 31 TAHUN 1999 dandenganpenuhkesadaranmenghindariperbuatanmelanggarterhadap UU RI NO 23 TAHUN 2002 DAN UU RI NO 31 TAHUN 1999
  2. Memiliki kemampuan yang cukup dalam pelaksanaan Manajemen8 (delapan) Standar Nasional Pendidikandisekolah

Adapun kegiatan ini dilaksanakan tanggal 29 Januari 2014 sampai dengna 14 Februari 2014 bertempat di Hotel Bintang Mulia dan Hotel Bandung Permai. Peserta Sosialisasi ini adalah Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta yang hadir sejumlah 2240 orang.

MateriSosialisasi UU RI NO 23 tahun2002 danUU RI No31 tahun 1999 adalahsebagaiberikut:
  1. Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tentang 8 Standar Pendidikan Nasional (KEPOLISIAN RESORT JEMBER)
  2. UU RI No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak (KEJAKSAAN NEGERI JEMBER)
  3. UU RI No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBER).
  4. PermasalahanHukum Guru Bagi AnggotaPGRI (LKBH PB PGRI JAKARTA).

Dokumentasi Pelaksanaan Sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut :



















No comments:

Post a Comment