Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengnan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji Kompetensi Guru (UKG) dimaksud untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. UKG
UKG wajib diikuti semua guru dalama jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012.
Tahapan pelaksanaan UKG sebagai berikut :
- Guru yang Bersertifikat Pendidik
- Ujian Online 30 Juli s.d 12 Agustus 2012
- Ujian Manual (Paper Pencil Test) 4 September 2012
Untuk mencoba soal UKG On Line silahkan klik link berikut :
No comments:
Post a Comment